Kamis, 17 Mei 2012



BAB VI

1.    Jelaskan yang dimaksud dengan Hak atas kekayaan inteletual/paten! Apakah pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih telah mengurus hak paten atas usaha mereka? Jelaskan! 
2.    Jelaskan bagaimana peran dari Hak atas kekayaan inteletual/paten bagi perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
3.    Jelaskan kerugian perusahaan bila tidak mempehran Hak atas kekayaan inteletual/paten! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih bila mereka belum memiliki hak paten!
4.    Jelaskan bagaimana prosedur untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten atas produk!
5.    Jelaskan peranan merek dagang dalam kewirausahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
6.    Jelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi yang berkaitan dengan legalitas dalam kewirausahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
7.    Buatlah nama, logo dan merek usaha saudara dan berikan makna atas merek tersebut!
8.    Seandainya usaha saudara akan diurus Hak Patennya, persiapkan merek dan persyaratan untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten
9.    Cari salah satu perusahaan yang ada disekitar saudara dan pijamlah kepada mereka akta notaries, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Usaha (SIUP), Ijin Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu cari penjelasan tentang dokumen tersebut dan buatlah ringkasannya!
10. Jelaskan prosedur untuk mendirikan perusahaan!

JAWAB :

      1.   - Hak Paten adalah hak istimewa yang didapatkan oleh seseorang terhadap suatu penemuan yang telah didaftarkan dan dipatenkan atas nama individu tersebut. Dan hak itu biasa digunakan untuk menyebarkan, memberikan lisensi. Terhadap benda tersebut umtuk digunaikan secara komersil baik oleh dia, ataupun oleh pihak lain yang diberi lisensi.
           -Belum, karena perusahaan travel adalah perusahaan yang telah umum, dan kegiatan yang        dilakukan bukan merupakan kegiatan yang benar – benar baru, dan layak untuk dipatenkan.

             2.   peranan hak paten dalam perusahaan sangat penting sekali dimana kita harus  mematenkan brand dari perusahaan agar tidak di bajak oleh orang lain dan mematenkan produk yang di produksi agar tidak mudah di bajak dan kalaupun di bajak perusahaan tersebut mempunyai kekuatan hukum

  3.  kerugian perusahaan apabila tidak menerapkan hak paten, hak paten dalam perusahaan sangat penting sekali dmn kita harus mematenkan brand dari perusahaan agar tidak di bajak oleh orang lain dan mematenkan produk yang di produksi agar tidak mudah di bajak dan kalaupun di bajak perusahaan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

     4. prosedur hak paten:

-       Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
-       Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
-       Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
-       Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

5. misalkan hak paten yang dimiliki J.CO pada inovasi donut nya. Untuk setiap orang yang ingin memiliki lisensi terhadap J.CO, tentu harus memberikan royalty, dan itu merupakan pendapatan untuk J.CO.

6. Hambatan Teknis (Technical Barriers to Entry)
Ketidakmampuan bersaing secara teknis menyebabkan perusahaan lain sulit bersaing dengan perusahaan yang sudah ada (existing firm)
1)  Perusahaan memiliki kemampuan dan atau pengetahuan khusus (special  knowledge) yang memungkinkan berproduksi sangat efisien,.
2)  Tingginya tingkat efisiensi memungkinkan perusahaan monopolis mempunyai kurva
      biaya (MC dan AC) yang menurun.
3)  Perusahaan memiliki kemampuan control sumber factor produksi, baik berupa SDA, SDM, maupun lokasi produksi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar