Kamis, 17 Mei 2012


BAB V  BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA UNTUK MEMBANGUN USAHA BARU


Bab 5
1.    Jelaskan Jenis-jenis badan usaha dan bentuk usaha yang legal!
2.    Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan!
3.    Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
4.    Jelaskan yang dimaksud dengan Persekutuan
5.    Jelaskan yang dimaksud dengan Korporasi
6.    Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
7.    Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
8.    Buatlah pilihan bentuk usaha untuk usaha saudara dan jelaskan alasannya dari aspek kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah gambarannya!

   JAWAB :
1.
1.Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Bagi mereka yang ingin menjalankan suatu usaha dengan modal yang kecil dan tidak ingin dipusingkan dengan birokrasi hukum maka pengusaha tersebut mengambil keputusan yang tepat untuk menjalankan usahanya dalam jenis perusahaan ini.

Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).

2.Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

3.Perseroan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

4. perseroan terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

5. BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

6. Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

2. jenis badan usaha FIRMA
 - Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
     - Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya
     - keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
     - seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
     - pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
     - mudah memperoleh kredit usaha


3.  
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Bagi mereka yang ingin menjalankan suatu usaha dengan modal yang kecil dan tidak ingin dipusingkan dengan birokrasi hukum maka pengusaha tersebut mengambil keputusan yang tepat untuk menjalankan usahanya dalam jenis perusahaan ini.

Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).

4. Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk
organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai
pemilik dari perusahaan sehingga bertanggung jawab dan hak yang
ada akan ditanggung oleh mereka.
Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak ke tiga.
Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan satu orang
atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.

5. Jelaskan yang dimaksud dengan Korporasi
korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

Korporasi sebagai raksasa bisnis yang melayani hampir semua kebutuhan hidup manusia zaman sekarang tidak bisa lagi sekedar dilihat sebagai unit bisnis dalam sebuah bangsa, tapi lebih dari itu korporasi telah menciptakan budaya, gaya, dan pandangan hidup yang dihasilkan oleh para pebisnis visioner.

6. Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
persekutuan
-       Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
-       Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Korporasi
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

7. Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
1.Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.

2. Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.

3. Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau distributorship.

4. Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli persediaan dari perusahaan.

Manfaat :
1. Adanya pelatihan yang khusus diberikan oleh pemegang lisensi sehingga pemberdayaan SDM dapat dilakukan
2. Keuntungan dari penggunaan merek yang sudah dikenal didunia
sehingga untuk memasarkannya tidak diperlukan lagi biaya yang
tinggi
3. Umumnya perusahaan yang memberikan hak lisensinya
mempunyai jaringan pemasaran yang kuat dan sudah terbukti
keandalannya sehingga sipemegang lisensi dapat memanfaatkan
jaringan ini.
4. Adanya bantuan keuangan bagi jalannya dan kemajuan dari
perusahaan.

Kelemahan:
a. Biaya paten yang harus dibayar oleh pemegang lisensi.
b. Control dari perusahaan pemegang paten yang ketat
c. Control serta pemenuhan janji-janji dari pemegang paten yang
biasanya tidak ditepati.
d. tidak akan pernah bisa menjadi pemilik yang SAH

8. bentuk usaha franchise
-kelebihannya yaitu nama yang sudah terkenal dan kita tidak susah payah untuk membangun citra perusahaan dari awal lagi. dan juga pegawai yang sudah terlebih dahulu di training.
-kekurangan dari franchise adalah biaya paten yang mahal, namun meskipun demikian saya pikir biaya yang kita keluarkan untuk paten itu bisa terganti dengan keuntungan yang akan kita dapatkan nanti.
-misalnya saya ingin franchise J.CO karena saya sudah melihat banyak nya peminat makanan J.CO terutama anak muda indonesia, dan saya akan membangun di dekat cibaduyut dikarenakan di daerah sana belum ada agar para penikmat J.CO dapat mengakses dengan mudah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar