Kamis, 17 Mei 2012



BAB XI

Bab 9: Perspektif Dalam Perusahaan Keluarga

Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas dan berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!!
  1. Jelaskan bentuk-bentuk usaha yang dimiliki perusahaan keluarga!
  2. Apakah perusahaan yang saudara pelajari termasuk perusahaan keluarga pada awalnya? Jelaskan !
  3. Jelaskan manajemen dalam perusahaan keluarga! Berikan contoh pada pengusaha atau perusahaan yang saudara pilih!
  4. Jelaskan faktor-faktor kunci keberhasilan dalam perusahaan keluarga! Berikan contoh pada pengusaha atau perusahaan yang saudara pilih!
  5. Jelaskan strategi untuk membangun bisnis keluarga yang sukses! Berikan contoh pada pengusaha atau perusahaan yang saudara pilih!


1.       1. PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter
3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
5. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. 

2. memang pada awalnya didirikan oleh beberapa orang yang saling bekerja sama untuk membuat sebuah perusahaan, lalu lama kelamaan diturunkan kepada keluarga nya masing-masing dan pada akhirnya menjadi perusahaan yang GO PUBLIC dan sahamnya dapat dimiliki oleh pihak luar.

3. manajemen perusahaan keluarga pada awalnya dijalankan secara kekeluargaan, namun lama kelamaan setelah berubah menjadi PT. maka haruslah dijalankan secara profesional.

4. faktor terpenting dalam keberhasilan perusahaan keluarga yaitu faktor komunikasi yang baik, karena dengan terjalin komunikasi yang baik maka tidak ada yang namanya saling tuduh menuduh, terjadi miss communication dll karena jika tidak terjalin komunikasi yang baik itu dapat menghambat keberhasilan dari perusahaan itu sendiri.

5. sterategi untuk membangun perusahaan keluarga adalah kepercayaan, komunikasi yang baik dan oportinity based. seperti pengusaha yang sudah saya wawancarai sebelumnya, beliau adalah seorang pengusaha aksesoris dan itu adalah usaha keluarga. dan sekarang usaha beliau sudah semakin berkembang dengan baik dan mempunya beberapa stand.


BAB VIII

1.       Perencanaan strategis adalah proses  yang dilakukan suatu orgaanisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan  untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal dan sumber daya manusia ) untuk mencapai strategi ini. Berbagai teknik analisa bisnis dapat digunakan dalam proses ini, termasuk analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), PEST(Political, Economic, Social, Technological), atau STEER (Socio-cultural, Technological, Economic, Ecological, Regulatory).Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis / strategic planning ( Brown , 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ).Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis Brown , 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ).Perencanaan strategis secara eksplisit berhubungan dengan manajemen perubahan, hal ini telah menjadi hasil penelitian beberapa ahli (e.g., Ansoff, 1965; Anthony,1965; Lorange, 1980; Steiner, 1979). Lorange (1980), menuliskan, bahwa strategic planning adalah kegiatan yang mencakup serangkaian proses dari inovasi dan merubah perusahaan, sehingga apabila strategic planning tidak mendukung inovasi dan perubahan, maka itu adalah kegagalan2.     Misalkan di widyatama, rektor bilang bahwa fakultas bisnis dan manajemen harus memiliki akreditasi A. itu adalah rencana strategis. Lagu hal itu coba dijalankan secara bertahap dari dekan, prodi dan senat mahsiswa. Seperti mulai sering ikut lomba dan juara. Dengan seperti itu target untuk mendapat akreditasi A akan terlaksana.
3.     Pertama CV, karena masih memulai, setelah mulai sukses dan dikenal, berubah menjadi PT. agar memiliki kekuatan hokum yang lebih kuat jika ada sengketa. Lalu berekspansi ke daerah lain untuk memperbanyak cabang dan pasar.
4.     –profit = keuntungan perusahaan tentu yang utama
-Value perusahaan = nilai perusahaan di bidang ekonomi harus tinggi, seperti nilai saham yang tinggi.     -Citra= pencitraan perusahaan dimasyarakat sangat penting, karena akan menentukan kelangsungan hidup perusahaan di kalangan masyarakat.5.  saya ingin membuat cabang di beberapa kampus, pertama widyatama, lalu kampus lainnya. Agar pasarnya semakin besar.

BAB VII



1.       Utang adalah sesuatu yang dipinjam. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.
Mungkin pada awal dia merintis usahanya dia meminjam dana kesana kemari untuk membangun usahanya tersebut tetapi ketika usaha tersebut makin lama makin besar dia sudah bisa mengembalikan uang yang dia pinjam. 
2        Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya. Hanya bermodalkan tempat yang sudah dimiliki. Dan link.
    3.       1. Dana SendiriMenggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki simpanan uang tunai di bank ataupun berupa reksadana.Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain.Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian sendiri.             2. Dana pinjamanJika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) :             3.Dana Gabungan Usaha (joint)Kalau memiliki teman atau kerabat yang berpotensi memiliki dana lebih dapat dinegosiasikan untuk   ikut serta menjadi pemodal dalam jumlah besar ataupun sebagian kecil dari bisnis anda. Usahakan membuat perencanaan konsep rumah makan yang matang lalu lakukan presentasi dan kemudian negosiasikan mengenai kebutuhan modal, jumlah, jangka waktu, dan pembagian hasil dari keuntungan usaha setiap bulannya. Jangan lupa untuk membuat daftar nama relasi yang potensial sebelumnya, untuk mendapatkan peluang pinjaman yang lebih besar.
    4.     Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham  pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula
5 .       Modal sendiri, dam dama gabungan usaha


BAB VI

1.    Jelaskan yang dimaksud dengan Hak atas kekayaan inteletual/paten! Apakah pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih telah mengurus hak paten atas usaha mereka? Jelaskan! 
2.    Jelaskan bagaimana peran dari Hak atas kekayaan inteletual/paten bagi perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
3.    Jelaskan kerugian perusahaan bila tidak mempehran Hak atas kekayaan inteletual/paten! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih bila mereka belum memiliki hak paten!
4.    Jelaskan bagaimana prosedur untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten atas produk!
5.    Jelaskan peranan merek dagang dalam kewirausahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
6.    Jelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi yang berkaitan dengan legalitas dalam kewirausahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
7.    Buatlah nama, logo dan merek usaha saudara dan berikan makna atas merek tersebut!
8.    Seandainya usaha saudara akan diurus Hak Patennya, persiapkan merek dan persyaratan untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten
9.    Cari salah satu perusahaan yang ada disekitar saudara dan pijamlah kepada mereka akta notaries, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Usaha (SIUP), Ijin Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu cari penjelasan tentang dokumen tersebut dan buatlah ringkasannya!
10. Jelaskan prosedur untuk mendirikan perusahaan!

JAWAB :

      1.   - Hak Paten adalah hak istimewa yang didapatkan oleh seseorang terhadap suatu penemuan yang telah didaftarkan dan dipatenkan atas nama individu tersebut. Dan hak itu biasa digunakan untuk menyebarkan, memberikan lisensi. Terhadap benda tersebut umtuk digunaikan secara komersil baik oleh dia, ataupun oleh pihak lain yang diberi lisensi.
           -Belum, karena perusahaan travel adalah perusahaan yang telah umum, dan kegiatan yang        dilakukan bukan merupakan kegiatan yang benar – benar baru, dan layak untuk dipatenkan.

             2.   peranan hak paten dalam perusahaan sangat penting sekali dimana kita harus  mematenkan brand dari perusahaan agar tidak di bajak oleh orang lain dan mematenkan produk yang di produksi agar tidak mudah di bajak dan kalaupun di bajak perusahaan tersebut mempunyai kekuatan hukum

  3.  kerugian perusahaan apabila tidak menerapkan hak paten, hak paten dalam perusahaan sangat penting sekali dmn kita harus mematenkan brand dari perusahaan agar tidak di bajak oleh orang lain dan mematenkan produk yang di produksi agar tidak mudah di bajak dan kalaupun di bajak perusahaan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

     4. prosedur hak paten:

-       Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
-       Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
-       Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
-       Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

5. misalkan hak paten yang dimiliki J.CO pada inovasi donut nya. Untuk setiap orang yang ingin memiliki lisensi terhadap J.CO, tentu harus memberikan royalty, dan itu merupakan pendapatan untuk J.CO.

6. Hambatan Teknis (Technical Barriers to Entry)
Ketidakmampuan bersaing secara teknis menyebabkan perusahaan lain sulit bersaing dengan perusahaan yang sudah ada (existing firm)
1)  Perusahaan memiliki kemampuan dan atau pengetahuan khusus (special  knowledge) yang memungkinkan berproduksi sangat efisien,.
2)  Tingginya tingkat efisiensi memungkinkan perusahaan monopolis mempunyai kurva
      biaya (MC dan AC) yang menurun.
3)  Perusahaan memiliki kemampuan control sumber factor produksi, baik berupa SDA, SDM, maupun lokasi produksi.






BAB V  BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA UNTUK MEMBANGUN USAHA BARU


Bab 5
1.    Jelaskan Jenis-jenis badan usaha dan bentuk usaha yang legal!
2.    Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan!
3.    Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
4.    Jelaskan yang dimaksud dengan Persekutuan
5.    Jelaskan yang dimaksud dengan Korporasi
6.    Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
7.    Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
8.    Buatlah pilihan bentuk usaha untuk usaha saudara dan jelaskan alasannya dari aspek kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah gambarannya!

   JAWAB :
1.
1.Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Bagi mereka yang ingin menjalankan suatu usaha dengan modal yang kecil dan tidak ingin dipusingkan dengan birokrasi hukum maka pengusaha tersebut mengambil keputusan yang tepat untuk menjalankan usahanya dalam jenis perusahaan ini.

Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).

2.Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

3.Perseroan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

4. perseroan terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

5. BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

6. Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

2. jenis badan usaha FIRMA
 - Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
     - Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya
     - keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
     - seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
     - pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
     - mudah memperoleh kredit usaha


3.  
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Bagi mereka yang ingin menjalankan suatu usaha dengan modal yang kecil dan tidak ingin dipusingkan dengan birokrasi hukum maka pengusaha tersebut mengambil keputusan yang tepat untuk menjalankan usahanya dalam jenis perusahaan ini.

Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).

4. Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk
organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai
pemilik dari perusahaan sehingga bertanggung jawab dan hak yang
ada akan ditanggung oleh mereka.
Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak ke tiga.
Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan satu orang
atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.

5. Jelaskan yang dimaksud dengan Korporasi
korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

Korporasi sebagai raksasa bisnis yang melayani hampir semua kebutuhan hidup manusia zaman sekarang tidak bisa lagi sekedar dilihat sebagai unit bisnis dalam sebuah bangsa, tapi lebih dari itu korporasi telah menciptakan budaya, gaya, dan pandangan hidup yang dihasilkan oleh para pebisnis visioner.

6. Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
persekutuan
-       Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
-       Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Korporasi
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

7. Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
1.Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.

2. Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.

3. Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau distributorship.

4. Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli persediaan dari perusahaan.

Manfaat :
1. Adanya pelatihan yang khusus diberikan oleh pemegang lisensi sehingga pemberdayaan SDM dapat dilakukan
2. Keuntungan dari penggunaan merek yang sudah dikenal didunia
sehingga untuk memasarkannya tidak diperlukan lagi biaya yang
tinggi
3. Umumnya perusahaan yang memberikan hak lisensinya
mempunyai jaringan pemasaran yang kuat dan sudah terbukti
keandalannya sehingga sipemegang lisensi dapat memanfaatkan
jaringan ini.
4. Adanya bantuan keuangan bagi jalannya dan kemajuan dari
perusahaan.

Kelemahan:
a. Biaya paten yang harus dibayar oleh pemegang lisensi.
b. Control dari perusahaan pemegang paten yang ketat
c. Control serta pemenuhan janji-janji dari pemegang paten yang
biasanya tidak ditepati.
d. tidak akan pernah bisa menjadi pemilik yang SAH

8. bentuk usaha franchise
-kelebihannya yaitu nama yang sudah terkenal dan kita tidak susah payah untuk membangun citra perusahaan dari awal lagi. dan juga pegawai yang sudah terlebih dahulu di training.
-kekurangan dari franchise adalah biaya paten yang mahal, namun meskipun demikian saya pikir biaya yang kita keluarkan untuk paten itu bisa terganti dengan keuntungan yang akan kita dapatkan nanti.
-misalnya saya ingin franchise J.CO karena saya sudah melihat banyak nya peminat makanan J.CO terutama anak muda indonesia, dan saya akan membangun di dekat cibaduyut dikarenakan di daerah sana belum ada agar para penikmat J.CO dapat mengakses dengan mudah.






BAB IV     MERINTIS USAHA BARU DAN MODEL PENGEMBANGANNYA


Bab 4
1.    Bagaimana cara memasuki dunia usaha? Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih tentang cara mereka memasuki dunia usaha!
2.    Jelaskan profil usaha kecil dan model pengembangannya! Berikan gambaran profil dan model pengembangan usaha oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
3.    Bagaimana kerangka pengembangan usaha kecil? Berikan gambaran dari pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
4.    Jelaskan tantangan untuk mendirikan usaha baru! Berikan gambaran pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
5.    Jelaskan kegagalan dalam mendirikan usaha baru! Berikan gambaran kegagalan yang pernah dialami oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
     6.    Jelaskan rencana pengembangan usaha yang saudara pilih!

               Jawab :
1.Cara memasuki usaha baru
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memmuialai suatu usaha atau memasuki dunia usaha:
1.Merintis usaha baru , membentuk dan mendirikan usah abaru dengan menggunakan modal, ide, organisasi dan menejen yang dirancang sendiri. Ada tiga bentuk udaha baru:
a.  Perusahaan milik sendiri , bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang
b.  Persekutuan , suatu kerja sama (asosiasi) dua atau lebih orang yang secara bersama menjalankan usaha
c.  Perusahaan berbadan hokum, perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham. 

2.Membeli perusahaan orang lain, dengan membeli perusahaan yang telah didirikan atau dirintis dan diorganisir oleh orang lain dengan nama (good will) dan organisasi usaha yang sudah ada.

3.Kerja sama manejemen (franchising), suatu kerja sama anatara entrepreneur dengan perushaan besar dalam mengadakan persetujan jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba).

 2. Profil usaha kecil dan model pengembangannya

Sampai saat ini batasan usaha kecil masih berbeda-beda tergntung pada focus permasalahannya masing-masing organisasi. Apabila hanya ada bebrapa karwyawan, maka deskripsi pekerjaan dan segala aturan secara tidak tertulis sebab wirausaha mudah menguasai segala aspek usahanya.

3.  pengembangan usaha kecil yang dilakukan oleh pengusaha kripik pedas ma icih, beliau memulai usaha yang benar-benar belum ada pesaing yang sekiranya dapat menyulitkan usaha beliau. dan beliau pun bisa dibilang sebagai salah satu inovator cemilan di bandung.


4. Jelaskan tantangan untuk mendirikan usaha baru! Berikan gambaran pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
- tantangan untuk mendirikan usaha baru memang tidak lah mudah perlu menganalisis lingkungan makro dan mikro terlebih dahulu. seperti pengusaha yang bernama bob sadino yang pada saat merintis awal berjualan telur ayam. beliau mencoba dan terus berusaha untuk bersaing dengan pesaing yang sudah terlebih dahulu terjun di bisnis telur ayam. jadi hanya niat yang kuat dan semangat pantang menyerah lah yang membuat seorang pebisnis mampu bertahan.

5.Kegagalan dalam mendirikan usaha baru

Kegagalan dalam mendirikan usaha baru:
  • Kurangnya objektifitas
  • Kurangnya kedekatan dengan pasar
  • Pemahaman kebutuhan teknis yang kurang memadai
  • Diabaikannya kebutuhan financial
  • Kurangnya diferensiasi produk
  • Pemahaman permasalahn hukum yang tidak memadai
6. Rencana pengembangan usaha yang saya pilih !
yaitu saya ingin sekali berbisnis lapangan futsal dan segala perlngkapan (baju,sepatu,bola,dll). selain itu memang hobi saya bermain futsal, saya juga melihat perkembangan masyarakat indonesia yang memang mulai menggandrungi olah raga futsal. untuk itu maka peluang bisnis membuka lapangan futsal dan segala perlengkapannya sangat menjanjikan.